Malam ini, saya akan sedikit sharing terkait hasil diskusi para anggota Forum Indonesia Muda yang bergabung di FIM Club - Kebijakan Publik.
Hari Jumat kemarin tepatnya tanggal 13 Juni 2014. Kami mengadakan diskusi ringan terkait Pengawasan Publik. Berikut notulensinya. Semoga bermanfaat :)
Bomber :
Sulaiman Sujono
Moderator :
Kuncoro Probojati
Notulen :
Ninette Ika Asyifa
Pendahuluan
Dalam
kunjungannya ke Indonesia, Dr. Tarek Masoud diundang untuk menghadiri sebuah
diskusi di Depok dengan mengangkat tema besar tentang Demokrasi. Pada
kesempatan tersebut ia mengungkapkan bahwa demokrasi bukanlah sistem yang baik
akan tetapi sistem yang terbaik dibandingkan sistem yang lainnya. Salah satu
titik tekannya adalah adanya mekanisme perubahan kekuasaan yang relative murah
melalui pemilu. Murah disini tidak diterjemahkan dalam konteks finansial
semata, akan tetapi dengan melihat tidak terjadinya tertumpahnya darah dan
tidak melalui perjuangan revolusi yang panjang. Demokrasi memungkinkan rakyat
untuk menempatkan seorang pemimpin atau merubah seorang pemimpin dengan
kepastian yang nyata tanpa biaya yang besar.
Pemilu
sebagai ciri khas dari demokrasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat.
Partisipasi tersebut menentukan legitimasi dari kepemimpinan yang ditunjuk oleh
masyarakat. Akan tetapi, kebanyakan masyarakat mengartikan partisipasi
masyarakat pada sebuah Negara demokrasi, hal seperti ini tidaklah tepat.
Kekuasaan yang diberikan masyarakat secara demokratis tersebut haruslah terus
dipantau oleh si pemberi kekuasaan.
รจ
Mengapa masyarakat harus terlibat?
Keterlibatan
masyarakat dalam pengawasan Negara merupakan bagian integral dari demokrasi dan
juga hak asasi manusia. Ambil contoh Amerika Serikat yang dalam deklarasi
kemerdekaannya menyadari pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi Negara.
Dalam dokumen tersebut dinyatakan : When in the course of human events, it
becomes necessary for one people to dissolce the political bands which have
connected them with another, and to assume among the powers of the earth, the
separate and equal station to which the Laws of Nature and of Nature’s God
entitle them, a decnt respect to the opinions of man kind requires that they
should declare the causes which impel them to the separation. We hold these
truths to be self evident, that all men are created equal, that they are
endowded by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are
life, liberty, and the pursuit of happiness. That to secure these rights,
governments are instituted among Men, deriving their just powers from the
consent of the governed. That whenever any form of government becomes
destructive of these ends, it is the right of the people to alter or to abolish
it and to institute new government, laying it’s foundation on such principles
and organizing it’s power in such form,
as to them shall seem most likely to effect their safety and happiness.
Terutama
pada kalimat “That to secure these rights, governments are instituted among
Men, deriving their just powers from the consent of the governed. That whenever
any form of government becomes destructive of these ends, it is the Right of
the people to alter or to abolish it, and to institute new government, laying
it’s foundation on such principles and organizing it’s power in such form, as to them shall
seem most likely to effect their safety and happiness.”
Penekanan
pada piagam kemerdekaan Amerika Serikat ini adalah kesadaran bahwa pencapaian
tujuan berbangsa dan penjagaan hak-hak rakyat adalah hak bersama dengan
pemerintah/Negara sebagai pelaksana pemenuhannya. Akan tetapi kesadaran
tersebut disertai dengan ketegasan bahwa walaupun pemerintahan dipilih oleh
rakyat, rakyat berhak untuk mengganti pemerintahan yang ada apabila
pemerintahan tersebut tidak sesuai dengan upaya pencapaian tuajuan bangsa.
Kita
juga dapat mengatakan bahwa melibatkan diri dalam mengawal pemerintahan
merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Salah satunya berdasarkan
Article 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR):
1.Everyone shall have the right to hold opinions
without interference.
2.Everyone shall have the right to freedom of
expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart
information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in
writing ir in print, in the form of art, or through any other media of his
choice.
3. The exersice of the rights provided for in
paragraph 2 of this article carries with it special duties and
responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but
these shall only be such as are provided by law and are necessary.
a. For respect of the rights or reputations of
others.
b.For the protection of national security or of
public order (order public) or of public health or morals.
Kebebasan mengemukakan pendapat pun merupakan salah satu spectrum hak
sipil dan politik. Permintaan informasi yang terkandung di dalam hak ini
merupakan bagian integral dalam pengawasan pemerintahan. Bahwa informasi adalah
hak dan dengan informasi kita dapat mengoreksi pelaksanaan Negara. Pemaparan
hak ini juga terdapat di dalam Pasal 28E UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya dan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat
Lebih lanjut dalam konteks Indonesia, rakyat Idonesia berhak untuk
mengawasi dan menjaga pemerintahaannya agar dapat mencapai tujuan nasional.
Rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan pemimpin yang berupaya melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Tidak mungkin upaya tersebut dapat tercapai dengan kondisi rakyat yang
memiliki hak untuk mendapatkan hal tersebut di atas diam saja dan acuh terhadap
jalannya pemerintahan.
Sebagaimana dijelaskan di atas maka dapat dipahami bahwa upaya
keterlibatan warga Negara/rakayat Indonesia merupakan bagian dari hak. Hak yang
selayaknya dipergunakan semaksimal mungkin melebihi batasan pemilu sebagai
salah satu perwujudan demokrasi sebagaimana diungkapkan Abraham Lincoln dalam
Gettysburg Address “Government of the people, by the people, for the people”
maka seharusnya kita melihat demokrasi lebih dari sekedar pemilu. Bahwa demokrasi
menantang pesertanya untuk terlibat menentukan nasib negaranya, dan sebagai
rakyat sudah seharusnya tantangan tersebut dijawab.
Pasca 1998, dengan terbukanya
keran demokrasi terbuka pula kesempatan untuk rakyat melakukan pengawasan
sebagai bentuk keterlibatan dalam demokrasi. Terbentuk dalam 1 dekade pasca
reformasi, lembaga semacam komisi ombudsman RI dan komisi Informasi sebagai
saluran pemenuhan ha katas informasi. Akan tetapi yang jadi pertanyaan yang
patut didiskusikan adalah seberapa kuat kultur “takut kepada penguasa” masih
membekas pada kultur demokrasi kita sehingga organ seperti kedua lembaga
tersebut tidak digunakan dan hak pun sulit ditegakkan. Seberapa berani publik
bertanya soal anggaran sekolah, anggaran rt/rw, anggaran keluaraha, iuran, melaporkan
pejabat kelurahan dan lainnya? Di sisi lain apakah sanksi sosial malah
dikenakan bagi mereka yang menggunakan hak dan mempergunakan jalur hukum yang
ada? Selain itu juga mengenai pejabat/lembaga publik yang merasa berkuasa dan
menolak untuk mengakui hak dan malah menekan rakyat yang menggunakan haknya.
Diskusi :
Pertanyaan
(Dindin Wahidin):
Bukankah ada
sistem yang lebih baik dari demokrasi? Jika ya sampai kapan demokrasi akan
bertahan?
Jawab :
Kalaupun ada sistem yang lebih baik itu
diyakini ada, tapi pada faktanya demokrasi yang digunakan pada konteks ini,
yaitu di Indonesia. Jika bicara pergantian sistem maka kita bicara consensus
atau perang.
Pertanyaan
(Dindin Wahidin):
Kalaupun kita mau ganti sistem dan tidak mau
ada perang senjata berarti kita harus menggunakan/memanfaatkan demokrasi ini
untuk mendapatkan kekuasaan terlebih dahulu. Nah, kalau yang mau ganti sistem
tersebut sudah naik dengan alat demokrasi kira-kira apakah masih mungkin
mengganti sistem tanpa perang? Dan consensus itu apa?
Jawab :
Pertanyaan tidak akan dijawab karena keluar
dari konteks. Consensus sendiri adalah amandemen, referendum, UUD.
Pertanyaan
(Farissaffan):
Sepemahaman saya demokrasi perlu waktu
pendewasaan bukan? Benar tidak? Jika kita mengintip ke Amerika, Nilai Magna
Charta belum bisa diterapkan sepenuhnya sesaat ketika Amerika merdeka. Bahkan
wanita saja baru punya hak pilih di era 1960-an ke atas.
Jawab :
Betul bahwa demokrasi butuh pendewasaan dan
pembiasaan supaya bisa menjadi terbiasa dnegan kultur demokrasi. Perihal pendewasaan
yang dilalui akan berbeda juga bagi tiap Negara. Kita memiliki kemewahan untuk
tidak melalui perkembangan yang dilalui amerika dan sejenisnya, misalnya kita
sudah punya pergerakan politik perempuan yang aktif sejak kemerdekaan misalnya
gerwani. Dengan adanya pelajaran terdahulu sudah seharusnya kita bisa melakukan
pendewasaan demokrasi dalam kondisi dan konteks yang lebih baik.
Pertanyaan
( RM Billah)
Apakah perbedaan principal antara komisi
informasi publik dengan ombudsman RI?
Jawab
KON sekedar komisi, lpnd dulu, sekarang ORI
adalah lembaga Negara.
Pertanyaan
(Annisa)
Adakah cara efektif meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam public watch? Sebagai fungsi pengawasan terhadap pemerintah?
Jawaban
Seperti saya sudah jelaskan, dimulai dengan
membiasakan diri. Paling mendasar adalah sadar hak asasi warga Negara
Pertanyaan
(Kuncoro)
Mungkin Bomber bisa menjelaskan jenis-jenis
informasi apa saja yang bisa diakses dan tidak bisa diakses, atau semua
informasi bebas diakses
Pertanyaan
(RM Billah)
Mengenai “pengawasan” oleh mahasiswa melalui
aksi semacam demonstrasi, sebagian pejabat publik menganggap hal tersebut
tidaklah benar, masih tertanam pola piker “mahasiswa itu tugasnya belajar”,
“Bukan urusannya mahasiswa”. Saya sering mendengar statement di atas, bagaimana
menurut bomber? Bukankah aksi merupakan salah satu peran dalam fungsi
mahasiswa?
Jawaban
Mahasiswa tidak beda dengan rakyat kainnya,
haknya sama. Beda pendidikannya lebih khusus dan harusnya lebih sadar hak.
Mahasiswa tugasnya belajar, iya betul. Mahasiswa memang bukan rakyat maka dari
itu ketika mahasiswa menuntut hak justru malah terlihat aneh?
Pertanyaan
(Anisa)
Sosialisasi kebijakan juga tanggung jawab
pemerintah. Tapi ini jarang dilakukan, gimana masyarakat punya kesadaran hak?
Bagaimana meningkatkan peran serta masyarakat dalam public watch?
Jawaban
Ya memang tanggung jawab mereka, betul. Tapi
tentu tidak bisa mengharapkan Negara saja kan? Makanya saya mulai dari konteks
demokrasi. Kesadaran hak dimulai dari pendidikan, lebih mendasar lagi dari
keingin untuk berubah. Terutama dari kelas terdidik. Caranya? Dari pengalaman
saya sih dengan mencoba dan bertanya-tanya. Anak-anak UI yang akhirnya
mengajukan permohonan informasi IT karena ingin tahu kenapa SPP mereka mahal,
karena ingin tahu maka mereka mencari jalan, dari cari jalan mereka tau sistem
dan mekanisme. Setelah itu mereka bergerak. Kalau tau sistem saja tapi ga tau
urgensi bergerak sih tidak akan memberi pengaruh. Kesadaran hak bagi saya ga
muncul dari sosialisasi lembaga.
Pertanyaan
(RM Billah)
Problem utamanya adalah menyadarkan masyarakat
akan hak yang dimilikinya kan? Bagaimana cara memulainya? Pendekatan apa yang
paling efektif?
Jawaban
Tergantung konteks.
Tanggapan
(Annisa)
Demokrasi dapat berjalan efektif bila
masyarakat punya pendidikan lebih baik. Jika pendidikan belum mendapat
perhatian penting, saya rasa selamanya demokrasi akan berjalan dalam proses
“pendewasaan”.
Tanggapan
(Achmad)
Kepedulian sosial yang rendah juga menjadi
problem utama. Pendidikan tidak selalu berbanding lurus dengan kepedulian
sosial.
Jawaban
Sepakat soal pendidikan, dan korelasi
pendidikan dan status sosial.






0 komentar:
Posting Komentar