Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Pengikut

Pengawasan Publik

Malam ini, saya akan sedikit sharing terkait hasil diskusi para anggota Forum Indonesia Muda yang bergabung di FIM Club - Kebijakan Publik.


Hari Jumat kemarin tepatnya tanggal 13 Juni 2014. Kami mengadakan diskusi ringan terkait Pengawasan Publik. Berikut notulensinya. Semoga bermanfaat :)

Bomber             : Sulaiman Sujono
Moderator          : Kuncoro Probojati
Notulen            : Ninette Ika Asyifa

Pendahuluan        
Dalam kunjungannya ke Indonesia, Dr. Tarek Masoud diundang untuk menghadiri sebuah diskusi di Depok dengan mengangkat tema besar tentang Demokrasi. Pada kesempatan tersebut ia mengungkapkan bahwa demokrasi bukanlah sistem yang baik akan tetapi sistem yang terbaik dibandingkan sistem yang lainnya. Salah satu titik tekannya adalah adanya mekanisme perubahan kekuasaan yang relative murah melalui pemilu. Murah disini tidak diterjemahkan dalam konteks finansial semata, akan tetapi dengan melihat tidak terjadinya tertumpahnya darah dan tidak melalui perjuangan revolusi yang panjang. Demokrasi memungkinkan rakyat untuk menempatkan seorang pemimpin atau merubah seorang pemimpin dengan kepastian yang nyata tanpa biaya yang besar.
                
Pemilu sebagai ciri khas dari demokrasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat. Partisipasi tersebut menentukan legitimasi dari kepemimpinan yang ditunjuk oleh masyarakat. Akan tetapi, kebanyakan masyarakat mengartikan partisipasi masyarakat pada sebuah Negara demokrasi, hal seperti ini tidaklah tepat. Kekuasaan yang diberikan masyarakat secara demokratis tersebut haruslah terus dipantau oleh si pemberi kekuasaan.

รจ    Mengapa masyarakat harus terlibat?

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Negara merupakan bagian integral dari demokrasi dan juga hak asasi manusia. Ambil contoh Amerika Serikat yang dalam deklarasi kemerdekaannya menyadari pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi Negara. Dalam dokumen tersebut dinyatakan : When in the course of human events, it becomes necessary for one people to dissolce the political bands which have connected them with another, and to assume among the powers of the earth, the separate and equal station to which the Laws of Nature and of Nature’s God entitle them, a decnt respect to the opinions of man kind requires that they should declare the causes which impel them to the separation. We hold these truths to be self evident, that all men are created equal, that they are endowded by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are life, liberty, and the pursuit of happiness. That to secure these rights, governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed. That whenever any form of government becomes destructive of these ends, it is the right of the people to alter or to abolish it and to institute new government, laying it’s foundation on such principles and organizing  it’s power in such form, as to them shall seem most likely to effect their safety and happiness.

Terutama pada kalimat “That to secure these rights, governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed. That whenever any form of government becomes destructive of these ends, it is the Right of the people to alter or to abolish it, and to institute new government, laying it’s foundation on such principles and organizing  it’s power in such form, as to them shall seem most likely to effect their safety and happiness.”

Penekanan pada piagam kemerdekaan Amerika Serikat ini adalah kesadaran bahwa pencapaian tujuan berbangsa dan penjagaan hak-hak rakyat adalah hak bersama dengan pemerintah/Negara sebagai pelaksana pemenuhannya. Akan tetapi kesadaran tersebut disertai dengan ketegasan bahwa walaupun pemerintahan dipilih oleh rakyat, rakyat berhak untuk mengganti pemerintahan yang ada apabila pemerintahan tersebut tidak sesuai dengan upaya pencapaian tuajuan bangsa.

Kita juga dapat mengatakan bahwa melibatkan diri dalam mengawal pemerintahan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Salah satunya berdasarkan Article 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR):

1.Everyone shall have the right to hold opinions without interference.

2.Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing ir in print, in the form of art, or through any other media of his choice.

3. The exersice of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but these shall only be such as are provided by law and are necessary.
   a. For respect of the rights or reputations of others.
   b.For the protection of national security or of public order (order public) or of public health or morals.

Kebebasan mengemukakan pendapat pun merupakan salah satu spectrum hak sipil dan politik. Permintaan informasi yang terkandung di dalam hak ini merupakan bagian integral dalam pengawasan pemerintahan. Bahwa informasi adalah hak dan dengan informasi kita dapat mengoreksi pelaksanaan Negara. Pemaparan hak ini juga terdapat di dalam Pasal 28E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya dan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

Lebih lanjut dalam konteks Indonesia, rakyat Idonesia berhak untuk mengawasi dan menjaga pemerintahaannya agar dapat mencapai tujuan nasional. Rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan pemimpin yang berupaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tidak mungkin upaya tersebut dapat tercapai dengan kondisi rakyat yang memiliki hak untuk mendapatkan hal tersebut di atas diam saja dan acuh terhadap jalannya pemerintahan.

Sebagaimana dijelaskan di atas maka dapat dipahami bahwa upaya keterlibatan warga Negara/rakayat Indonesia merupakan bagian dari hak. Hak yang selayaknya dipergunakan semaksimal mungkin melebihi batasan pemilu sebagai salah satu perwujudan demokrasi sebagaimana diungkapkan Abraham Lincoln dalam Gettysburg Address “Government of the people, by the people, for the people” maka seharusnya kita melihat demokrasi lebih dari sekedar pemilu. Bahwa demokrasi menantang pesertanya untuk terlibat menentukan nasib negaranya, dan sebagai rakyat sudah seharusnya tantangan tersebut dijawab.

Pasca 1998, dengan terbukanya keran demokrasi terbuka pula kesempatan untuk rakyat melakukan pengawasan sebagai bentuk keterlibatan dalam demokrasi. Terbentuk dalam 1 dekade pasca reformasi, lembaga semacam komisi ombudsman RI dan komisi Informasi sebagai saluran pemenuhan ha katas informasi. Akan tetapi yang jadi pertanyaan yang patut didiskusikan adalah seberapa kuat kultur “takut kepada penguasa” masih membekas pada kultur demokrasi kita sehingga organ seperti kedua lembaga tersebut tidak digunakan dan hak pun sulit ditegakkan. Seberapa berani publik bertanya soal anggaran sekolah, anggaran rt/rw, anggaran keluaraha, iuran, melaporkan pejabat kelurahan dan lainnya? Di sisi lain apakah sanksi sosial malah dikenakan bagi mereka yang menggunakan hak dan mempergunakan jalur hukum yang ada? Selain itu juga mengenai pejabat/lembaga publik yang merasa berkuasa dan menolak untuk mengakui hak dan malah menekan rakyat yang menggunakan haknya.

Diskusi :

Pertanyaan (Dindin Wahidin):

Bukankah ada sistem yang lebih baik dari demokrasi? Jika ya sampai kapan demokrasi akan bertahan?

Jawab :

Kalaupun ada sistem yang lebih baik itu diyakini ada, tapi pada faktanya demokrasi yang digunakan pada konteks ini, yaitu di Indonesia. Jika bicara pergantian sistem maka kita bicara consensus atau perang.

Pertanyaan (Dindin Wahidin):  

Kalaupun kita mau ganti sistem dan tidak mau ada perang senjata berarti kita harus menggunakan/memanfaatkan demokrasi ini untuk mendapatkan kekuasaan terlebih dahulu. Nah, kalau yang mau ganti sistem tersebut sudah naik dengan alat demokrasi kira-kira apakah masih mungkin mengganti sistem tanpa perang? Dan consensus itu apa?

Jawab :

Pertanyaan tidak akan dijawab karena keluar dari konteks. Consensus sendiri adalah amandemen, referendum, UUD.

Pertanyaan (Farissaffan):

Sepemahaman saya demokrasi perlu waktu pendewasaan bukan? Benar tidak? Jika kita mengintip ke Amerika, Nilai Magna Charta belum bisa diterapkan sepenuhnya sesaat ketika Amerika merdeka. Bahkan wanita saja baru punya hak pilih di era 1960-an ke atas.

Jawab :

Betul bahwa demokrasi butuh pendewasaan dan pembiasaan supaya bisa menjadi terbiasa dnegan kultur demokrasi. Perihal pendewasaan yang dilalui akan berbeda juga bagi tiap Negara. Kita memiliki kemewahan untuk tidak melalui perkembangan yang dilalui amerika dan sejenisnya, misalnya kita sudah punya pergerakan politik perempuan yang aktif sejak kemerdekaan misalnya gerwani. Dengan adanya pelajaran terdahulu sudah seharusnya kita bisa melakukan pendewasaan demokrasi dalam kondisi dan konteks yang lebih baik.

Pertanyaan ( RM Billah)

Apakah perbedaan principal antara komisi informasi publik dengan ombudsman RI?

Jawab

KON sekedar komisi, lpnd dulu, sekarang ORI adalah lembaga Negara.

Pertanyaan (Annisa)

Adakah cara efektif meningkatkan partisipasi masyarakat dalam public watch? Sebagai fungsi pengawasan terhadap pemerintah?

Jawaban                    

Seperti saya sudah jelaskan, dimulai dengan membiasakan diri. Paling mendasar adalah sadar hak asasi warga Negara

Pertanyaan (Kuncoro)                        

Mungkin Bomber bisa menjelaskan jenis-jenis informasi apa saja yang bisa diakses dan tidak bisa diakses, atau semua informasi bebas diakses

Pertanyaan (RM Billah)                      

Mengenai “pengawasan” oleh mahasiswa melalui aksi semacam demonstrasi, sebagian pejabat publik menganggap hal tersebut tidaklah benar, masih tertanam pola piker “mahasiswa itu tugasnya belajar”, “Bukan urusannya mahasiswa”. Saya sering mendengar statement di atas, bagaimana menurut bomber? Bukankah aksi merupakan salah satu peran dalam fungsi mahasiswa?

Jawaban                                                  

Mahasiswa tidak beda dengan rakyat kainnya, haknya sama. Beda pendidikannya lebih khusus dan harusnya lebih sadar hak. Mahasiswa tugasnya belajar, iya betul. Mahasiswa memang bukan rakyat maka dari itu ketika mahasiswa menuntut hak justru malah terlihat aneh?

Pertanyaan (Anisa)                              

Sosialisasi kebijakan juga tanggung jawab pemerintah. Tapi ini jarang dilakukan, gimana masyarakat punya kesadaran hak? Bagaimana meningkatkan peran serta masyarakat dalam public watch?

Jawaban                                                   

Ya memang tanggung jawab mereka, betul. Tapi tentu tidak bisa mengharapkan Negara saja kan? Makanya saya mulai dari konteks demokrasi. Kesadaran hak dimulai dari pendidikan, lebih mendasar lagi dari keingin untuk berubah. Terutama dari kelas terdidik. Caranya? Dari pengalaman saya sih dengan mencoba dan bertanya-tanya. Anak-anak UI yang akhirnya mengajukan permohonan informasi IT karena ingin tahu kenapa SPP mereka mahal, karena ingin tahu maka mereka mencari jalan, dari cari jalan mereka tau sistem dan mekanisme. Setelah itu mereka bergerak. Kalau tau sistem saja tapi ga tau urgensi bergerak sih tidak akan memberi pengaruh. Kesadaran hak bagi saya ga muncul dari sosialisasi lembaga.

Pertanyaan (RM Billah)                      

Problem utamanya adalah menyadarkan masyarakat akan hak yang dimilikinya kan? Bagaimana cara memulainya? Pendekatan apa yang paling efektif?

Jawaban                                                  

Tergantung konteks.

Tanggapan (Annisa)                            

Demokrasi dapat berjalan efektif bila masyarakat punya pendidikan lebih baik. Jika pendidikan belum mendapat perhatian penting, saya rasa selamanya demokrasi akan berjalan dalam proses “pendewasaan”.

Tanggapan (Achmad)                         

Kepedulian sosial yang rendah juga menjadi problem utama. Pendidikan tidak selalu berbanding lurus dengan kepedulian sosial.

Jawaban                                                

Sepakat soal pendidikan, dan korelasi pendidikan dan status sosial.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar