Malam ini, saya akan sedikit sharing terkait hasil diskusi para anggota Forum Indonesia Muda yang bergabung di FIM Club - Kebijakan Publik.
Hari Jumat kemarin tepatnya tanggal 13 Juni 2014. Kami mengadakan diskusi ringan terkait Pengawasan Publik. Berikut notulensinya. Semoga bermanfaat :)
Bomber :
Sulaiman Sujono
Moderator :
Kuncoro Probojati
Notulen :
Ninette Ika Asyifa
Pendahuluan
Dalam
kunjungannya ke Indonesia, Dr. Tarek Masoud diundang untuk menghadiri sebuah
diskusi di Depok dengan mengangkat tema besar tentang Demokrasi. Pada
kesempatan tersebut ia mengungkapkan bahwa demokrasi bukanlah sistem yang baik
akan tetapi sistem yang terbaik dibandingkan sistem yang lainnya. Salah satu
titik tekannya adalah adanya mekanisme perubahan kekuasaan yang relative murah
melalui pemilu. Murah disini tidak diterjemahkan dalam konteks finansial
semata, akan tetapi dengan melihat tidak terjadinya tertumpahnya darah dan
tidak melalui perjuangan revolusi yang panjang. Demokrasi memungkinkan rakyat
untuk menempatkan seorang pemimpin atau merubah seorang pemimpin dengan
kepastian yang nyata tanpa biaya yang besar.
Pemilu
sebagai ciri khas dari demokrasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat.
Partisipasi tersebut menentukan legitimasi dari kepemimpinan yang ditunjuk oleh
masyarakat. Akan tetapi, kebanyakan masyarakat mengartikan partisipasi
masyarakat pada sebuah Negara demokrasi, hal seperti ini tidaklah tepat.
Kekuasaan yang diberikan masyarakat secara demokratis tersebut haruslah terus
dipantau oleh si pemberi kekuasaan.
รจ
Mengapa masyarakat harus terlibat?
Keterlibatan
masyarakat dalam pengawasan Negara merupakan bagian integral dari demokrasi dan
juga hak asasi manusia. Ambil contoh Amerika Serikat yang dalam deklarasi
kemerdekaannya menyadari pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi Negara.
Dalam dokumen tersebut dinyatakan : When in the course of human events, it
becomes necessary for one people to dissolce the political bands which have
connected them with another, and to assume among the powers of the earth, the
separate and equal station to which the Laws of Nature and of Nature’s God
entitle them, a decnt respect to the opinions of man kind requires that they
should declare the causes which impel them to the separation. We hold these
truths to be self evident, that all men are created equal, that they are
endowded by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are
life, liberty, and the pursuit of happiness. That to secure these rights,
governments are instituted among Men, deriving their just powers from the
consent of the governed. That whenever any form of government becomes
destructive of these ends, it is the right of the people to alter or to abolish
it and to institute new government, laying it’s foundation on such principles
and organizing it’s power in such form,
as to them shall seem most likely to effect their safety and happiness.





